This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 30 Desember 2020

Kelebihan Technopreneurship dan Contoh Technopreneurship di Indonesia

 Apa itu Technopreneurship

Secara umum, Technopreneurship adalah usaha untuk memulai dan mengembangkan perusahaan teknologi yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan akan memberikan dampak yang besar kepada dunia.  Secara singkat, keahlian yang dibutuhkan tak lagi hanya wirausaha tetapi juga pengetahuan akan teknologi mutakhir. Meski begitu, istilah ini bisa dibilang baru dan kian populer bersama dengan berkembangnya teknologi. Kalau kamu merasa seseorang yang cerdas, inovatif, suka teknologi, dan berani mengambil risiko, menjadi seorang technopreneur bisa jadi sesuai untukmu.

Contoh Technopreneur

Contoh nyata dari technopreneur sejati adalah sosok pendiri Google, Facebook, Alibaba, pendiri Gojek dan berbagai perusahaan teknologi terkemuka dunia lainnya. Di dalam bisnis, seseorang tidak harus memiliki perusahaan berskala global untuk bisa dibilang sebagai technopreneur. Pasalnya, untuk menekuni bisnis ini kamu hanya perlu ide aplikasi atau website yang dikemas untuk memudahkan aktivitas sehari-hari.

Perbedaan Enterpreneur dan Technopreneur

Secara garis besar, teknopreneurship sebenarnya merupakan bagian dari enterpreneurship. Namun, dalam prakteknya technopreneur lebih memanfaatkan teknologi sebagai core utama bisnis. Sementara enterpreneur lebih menedepankan transaksi konvensional berupa barang atau jasa. Selain itu, tingkat persaingan juga bisa menjadi perbedaan antara enterpreneur dan technopreneur. Hal ini terjadi karen biasanya seorang technopreneur menawarkan ide baru atau substitusi dari produk konvensional dimana tingkat persaingan pasarnya masih rendah.

Peluang Technopreneurship di Indonesia

Jika menilik dari sumber daya serta potensi pasar yang ada, Indonesia memiliki peluang yang besar di bidang technopreneur. Peluang kebermanfaatan teknologi ini bisa dilihat dari jumlah pengguna smartphone yang setiap tahun semakin bertambah serta perilaku konsumtif yang sulit terkendali. Adapun jika dilihat dari segi pendanaan dan investasi, saat ini beberapa investor dunia tercatat sudah mulai menunjukkan ketertarikkannya untuk menanamkan modal dalam jumlah besar.

Contohnya, Softbank yang saat ini menanamkan investasi jutaan dollar Amerika Serikat ke Tokopedia dan beberapa startup lainnya. Kemudian ada juga investor lokal dari Djarum group yang mendukung pendanaan startup e-commerce Blibli.com. Kondisi tersebut tentu menjadi sinyal positif yang bakal memperlanjar para technopreneur untuk mengembangkan idenya.

Kelebihan Technopreneurship

1. Tidak membutuhkan modal besar

Para pendiri perusahaan berbasis teknologi awalnya tidak langsung membuat perusahaan sebesar sekarang yang kita lihat. Sebut saja Facebook awalnya hanya diciptakan mahasiswa di kamar kos-kosannya. Apple kantor awalnya hanya bermodalkan garasi.

2. Tidak perlu sumber daya yang banyak

Perusahaan EduTech terbesar di Indonesia, Ruangguru tidak merekrut guru-guru tetap melainkan orang yang ingin menjadi guru bisa mendaftar secara online melalui aplikasinya. Begitu juga dengan Gojek, mereka tidak mempunyai armada. Jadi mereka hanya menyediakan aplikasi untuk menghubungkan antara guru dengan murid atau driver dengan penumpang.

3. Tidak perlu kantor yang besar

Bisnis berbasis teknologi umumnya bisa dikerjakan dimana saja, asalkan ada laptop/PC dan koneksi internet. Tim yang mendukung pun bisa diatur untuk bekerja secara remote dari rumah masing-masing, jadi menghemat biaya sewa gedung untuk operasional bisnis di awal-awal perusahaan berkembang.

4. Berpotensi mendapatkan Valuasi Besar

Jumlah valuasi perusahaan teknologi di Indonesia maupun di dunia sangat besar jumlahnya. Bahkan jika perusahaan teknologi tersebut benar-benar bisa memberikan dampak ekonomi untuk masyarakatnya akan sangat cepat memiliki nilai valuasi yang tinggi. Contohnya perusahaan Gojek yang saat ini bernilai triliunan.

5. Bisa dimulai dari rumah

Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, perusahaan raksasa sekelas Apple, Microsoft, Google, atau Amazon awalnya hanya dimulai dari garasi rumah. Oleh karena itu, Technopreneurship pun bisa dimulai dengan bermodalkan prinsip dan inovasi sehingga perusahaan bisa dijalankan sesederhana itu.


Perusahaan berbasis teknologi yang sukses dari Indonesia

Saat ini sudah banyak perusahaan berbasis teknologi internet yang sukses di Indonesia, di antaranya yaitu:

a) Tokopedia: Perusahaan yang didirikan oleh William Tanuwijaya pada tahun 2009 merupakan salah startup tech yang termasuk ke dalam Unicorn di Asia Tenggara. Saat ini Tokopedia juga menjadi marketplace nomor 1 di Indonesia.

b) Gojek: Perusahaan berbasis teknologi besutan Nadiem Makarim ini sudah mencapai nilai valuasi triliunan meskipun mereka tidak punya armada sendiri. Gojek bergerak dibidang transportasi online, pembayaran online, dan lainnya.

c) Bukalapak: Sama seperti Tokopedia, Bukalapak merupakan salah satu Marketplace terbesar yang sukses di Indonesia. Achmad Zaky adalah orang dibalik berdirinya perusahaan sukses ini.

d) Ruangguru: Beberapa tahun ke belakang, khususnya di tahun 2019 ruangguru sedang gencar-gencarnya promosi besar-besaran di TV. Perusahaan teknologi yang bergerak di bidang pendidikan ini merupakan perusahaan EduTech tersukses dan terbesar di Indonesia pada tahun 2020 ini.

e) Traveloka: Siapa yang tidak pernah melihat iklan dari perusahaan ini di TV. Dengan tagline “ Traveloka dulu. Jalan-jalan kemudian“ ketika ingin memesan hotel dan tiket pasti yang diingat pertama kali adalah Traveloka dan masih banyak perusahaan travel lainnya.

Kamis, 17 Desember 2020

My Curriculum Vitae


 

Rabu, 16 Desember 2020

Hakikat Manusia Menurut Prespektif Agama Islam- Tafsir Tarbawi

Hakikat Manusia dalam Agama Islam


Manusia adalah salah satu makhluk ciptaan Allah yang memiliki peranan penting dalam kehidupan di muka bumi. Manusia dipandang sebagai makhluk yang paling tinggi derajatnya dibandingkan makhluk Allah yang lain. 
Dalam agama Islam terdapat  6 peranan yang merupakan hakikat diciptakannya manusia yaitu 
1. Sebagai Hamba Allah
2. Sebagai An Nas
3. Sebagai Khalifah Allah
4. Sebagai Bani Adam 
5. Sebagai al-Insan
6. Sebagai makhluk biologis atau Al Basyar. 

Segala sifat manusia itu fitrah yang diberikan Allah Subhanahu Wa Ta'ala agar manusia dapat menjalankan peran dan fungsinya dalam kehidupan. 

Lantas bagaimana solusinya agar manusia dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi dengan sebaik-baiknya? 
Lebih lengkapnya,  mari kita tonton video diatas yaa👆🏻


Atau dengan klik link berikut ini 👇🏻

https://youtu.be/9XF62alkcX0

Selamat menonton, semoga bermanfaat.... 

Selasa, 15 Desember 2020

Ayat dan Hadits tentang Nikah

             AYAT DAN HADITS TENTANG NIKAH
                Di susun guna memenuhi tugas
     Mata Kuliah : Fiqh Mawaris dan Munakahat
      Dosen Pengampu : Agus Khumaedy, M.Ag

 


                               Disusun Oleh :
                   Nurul Baiti M. S (2118064)
                                   Kelas B



   FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
      JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
          INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
                          PEKALONGAN
                                 2020


                             Kata Pengantar

Assalamualaikum Wr. Wb.

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul Ayat dan Hadits Tentang Nikah. Shalawat serta salam tak lupa kami curahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta para keluarga, sahabat dan para umatnya yang Insyaallah setia sampai akhir zaman. Makalah ini disusun guna melengkapi tugas mata kuliah Fiqh Mawaris dan Munakahat. Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberi semangat dan motivasi dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada  Bapak Agus Khumaedy, M.Ag selaku dosen pembimbing mata kuliah Fiqh Mawaris dan Munakahat. 

Makalah ini dibuat semaksimal mungkin, namun kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini, masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu saran dan kritik  yang membangun sangat kami butuhkan untuk dapat menyempurnakannya di masa yang akan datang. Semoga  apa yang disajikan  dalam makalah ini dapat  bermanfaat  bagi kami dan  teman-teman  maupun  pihak lain yang berkepentingan.

Wassalamualaikum Wr.Wb


                               Pekalongan,     September 2020


                               Penulis


                                      BAB I

                             PENDAHULUAN 

Latar Belakang

Ajaran yang penting dalam Islam salah satunya yaitu pernikahan atau perkawinan. Dalam Alquran terdapat sejumlah ayat yang berbicara mengenai masalah pernikahan karena begitu pentingnya ajaran tentang pernikahan. Pernikahan yaitu salah satu perintah agama yang diatur syariat Islam dan merupakan satu-satunya jalan penyaluran seks yang disahkan oleh agama Islam.

Islam mensyariatkan pernikahan dengan tujuan untuk membentuk keluarga sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan hidup. Islam juga mengajarkan bahwa pernikahan patut disambut dengan rasa gembira dan rasa syukur. Islam telah memberikan konsep yang jelas mengenai pernikahan dengan berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah atau Hadits yang shahih. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian nikah, hukum nikah, rukun nikah, anjuran menikah dan hikmah pernikahan, serta nikah yang dilarang menurut Al-Quran dan Hadits.

Rumusan Masalah

1. Bagaimana Pengertian Nikah ?

2. Bagaimana Hukum Nikah Menurut Al-Quran dan Hadits ?

3. Bagaimana Rukun Nikah Menurut Al-Quran dan Hadits ?

4. Bagaimana Anjuran Menikah Menurut Al-Quran dan Hadits ?

5. Bagaimana Hikmah Pernikahan Menurut Al-Quran dan Hadits ?

6. Bagaimana Nikah Yang Dilarang Menurut Al-Quran dan Hadits ?

Tujuan

1. Untuk Mengetahui Pengertian Nikah.

2. Untuk Mengetahui Hukum Nikah Menurut Al-Quran dan Hadits.

3. Untuk Mengetahui Rukun Nikah Menurut Al-Quran dan Hadits.

4. Untuk Mengetahui Anjuran Menikah Menurut Al-Quran dan Hadits.

5. Untuk Mengetahui Hikmah Pernikahan Menurut Al-Quran dan Hadits.

6. Untuk Mengetahui Nikah Yang Dilarang Menurut Al-Quran dan Hadits.


                                    BAB II

                             PEMBAHASAN

Pengertian Nikah

Kata Nikah menurut etimologi (bahasa) yaitu menghimpun, bersetubuh dan akad. Sedangkan menurut syariat nikah memiliki makna akad yang bermuatan sejumlah rukun dan syarat. Perkawinan dalam fiqh bahasa arab berasal dari dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kata na-kaha dan za-wa-ja terdapat dalam Al-Quran dengan arti kawin yang berarti bergabung, hubungan kelamin, dan juga akad.

Menurut Fiqh, nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan tidak hanya untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lainnya.

Sebagian ulama Syafiiyah memandang bahwa akad nikah merupakan akad ibadah, dengan arti membolehkan suami menyetubuhi istrinya. Jadi bukan akad tamlik bi al-intifa. Demikian pula di dalam al-Quran dan hadis Nabi, kata nikah pada umumnya diartikan dengan perjanjian perikatan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S An-Nur : 32 yang berbunyi :

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ

 مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(Q.S An-Nur : 32)

Hukum Nikah Menurut Al-Quran dan Hadits

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 3, yang berbunyi :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S An-Nisa : 3)

Ayat ini memerintahkan kepada laki-laki yang telah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini yaitu adil dalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Ayat ini juga menerangkan bahwa Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu.

Allah SWT juga berfirman dalam Q.S Al- Araf ayat 189, yang berbunyi :

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا 

حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ

 مِنَ الشَّاكِرِينَ

“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur". (Q.S Al- Araf : 189)

Jadi, perkawinan merupakan menciptakan kehidupan keluarga antara suami istri dan anak-anak serta orang tua supaya tercapai suatu kehidupan yang aman dan tenteram (Sakinah), pergaulan yang mencintai (Mawaddah), dan saling manyantuni (Rahmah).

Rasulullah  SAW pernah bersabda : 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

“Wahai generasi muda, barang siapa diantara kalian telah mampu serta berkeinginan untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sessungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Demikian pula dengan sabda Rasulullah SAW yang lain

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَم يَومَ الْقِيَامَةِ

“Menikahlah dengan wanita yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian di antara para nabi pada hari kiamat kelak.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)

Para ulama menjelaskan bahwa menikah memiliki hukum sesuai dengan kondisi dan faktor pelakunya. 

Wajib, bagi orang yang sudah mampu menikah, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan, maka ia wajib menikah. Karena menjauhkan diri dari perbuatan haram merupakan wajib, Allah berfirman dalam QS An-Nur 33:

أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS An-Nur : 33)

Sunnah, bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah, namun masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina, maka sunnah baginya menikah. Nikah baginya lebih utama daripada bertekun diri beribadah. 

 Haram, bagi seseorang yang belum mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunyapun tidak mendesak, maka ia haram menikah. 

Makruh, bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja pada istrinya. Walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.

Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan yang mengharamkan untuk menikah, maka nikah hukumnya mubah baginya.

 Rukun Nikah Menurut al-Qur'an dan Hadits

Untuk memenuhi sah dan diterimanya pernikahan harus memenuhi rukun-rukun tertentu sesuai dengan syariat agama. Di antara rukun-rukun yang harus dipenuhi, adalah sebagai berikut :

1. Shigat

Shigat disebut dengan Ijab dan Qabul. Ijab merupakan pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita pada mempelai pria, dan Qabul merupakan pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab, sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Ulama sepakat bahwa ijab qabul sebagai rukun perkawinan. Ijab Qabul yaitu rukun yang paling menentukan dalam menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal dan tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya ijab qabul.

Tidak sah akad nikah kecuali dengan lafaz nikah, tazwij, atau terjemahan dari keduanya. Sabda Rasulullah SAW, yang artinya :

 Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. (Riwayat Muslim)

Yang dimaksud dengan kalimat Allah dalam hadits yaitu Al-Quran, dan dalam Al-Quran tidak disebutkan selain dua kalimat itu yaitu nikah dan tazwij. Terdapat pendapat lain bahwa akad sah dengan lafadz yang lain, asal maknanya sama dengan kedua lafadz tersebut, karena asal lafadz akad tersebut maqul makna, tidak semata-mata taabbudi.

2. Adanya mempelai 

Islam hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi oleh keduanya, diantara syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk laki-laki dan perempuan yang hendak kawin yaitu :

a. Identitas keduanya jelas dan dapat dibedakan dengan yang lainnya.

b. Beragama Islam.

c. Keduanya tidak terlarang melangsungkan perkawinan.

d. Kedua belah pihak telah setuju untuk kawin dan juga setuju dengan pihak yang akan mengawininya.

e. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita telah dewasa.

3. Adanya Wali (wali si perempuan)

Rasulullah SAW bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Barang siapa diantara perempuan yang menikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahannya batal.” (Riwayat empat orang ahli hadits, kecuali Nasai)

 تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا لاَ

“Janganlah perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan jangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri.” (Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni)

4. Adanya dua orang saksi

Rasulullah SAW bersabda :

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad)

Anjuran Menikah Menurut Al-Qur’an dan Hadits 

Dalam al-Qur’an Allah SWT telah memberikan contoh bahwa menikah merupakan salah satu sunnah para Nabi yang merupakan tokoh teladan mereka. Firman Allah SWT dalam Q.S Ar-Ra’du : 38.

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَٰجًا وَذُرِّيَّةً ۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِىَ بِـَٔايَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

 “Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (Q.S Ar-Ra’du : 38)

Islam memperingatkan bahwa dengan menikah, Allah akan memberikan penghidupan yang berkecukupan kepadanya, menghilangkan kesulitannya dan diberikannya kekuatan untuk mengatasi kemiskinan, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS An-Nur 32.

Pernikahan yaitu ibadah yang dengannya wanita muslimah telah menyempurnakan setengah dari agamanya serta akan menemui Allah dalam keadaan bersih dan suci. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas r.a, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda.

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ اللهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الْبَاقِي,

“Barang siapa diberi oleh Allah seorang istri yang shalihah, maka Dia telah membantunya untuk menyempurnakan setegah dari agamanya. Untuk itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada setengah lainnya,” (H.R Thabrani dan Al-Hakim)

Hikmah Pernikahan Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Ar-Ruum ayat 21

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً 

وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

 "Dan diantara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara mu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”(Ar-Ruum, 21)

Pernikahan menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubugan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dengan kasih sayang dan penghormatan. Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ

 امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ 

“Sesungguhnya wanita itu apabila menghadap ke depan berbentuk syaitan dan menghadap ke belakang juga berbentuk syaitan. Karenanya, jika salah seorang diantara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan pandangannya, maka hendaklah ia segera mendatangi istrinya. Yang demikian itu agar dapat mengendalikan gejolak yang ada didalam dirinya, (H.R Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Wanita muslimah memiliki kewajiban untuk mengerjakan tugas rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak dan menciptakan susasana menyenangkan, sehingga suaminya dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan duniawi maupun ukhrawi.

Ulama fiqh  mengemukakan beberapa  hikmah perkawinan, antara lain :

1.Menyalurkan naluri seksual dengan sah dan benar.

2. Cara terbaik untuk mendapatkan anak  dan mengembangkan keturunan secara sah.

3. Menyalurkan naluri kebapakan atau keibuan.

4. Memupuk rasa tanggung jawab dalam mendidik anak.

5. Membagi rasa tanggung jawab antara suami dan istri.

6. Menyatukan keluarga masing-masing pihak.

7. Memperpanjang usia.


Nikah yang Dilarang Menurut Al-Quran dan Hadits

1. Nikah Syighar

Nikah Syighar yaitu seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu juga menikahkan putri yang dia miliki dengannya. Baik itu dengan memberikan mas kawin bagi keduanya maupun salah satu darinya saja atau tidak memberikan mas kawin sama sekali. Nikah Syighar tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Dalam pernikahan semacam ini tidak ada kewajiban atas nafkah , waris, dan juga mas kawin, tidak berlaku pula segala macam bentuk hukum yang berlaku pada kehidupan suami istri pada umumnya.

Larangan nikah syighar ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dimana ia mmengatakan : Bahwa Rasulullah SAW melarang pelaksanaan nikah syighar. Nikah syighar itu adalah seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lain. Nikahkan aku dengan putrimu, maka aku akan menikahkan kamu dengan puteriku. Atau : Nikahkan aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku. (H.R Muslim)

Juga ungkapan Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu : Bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar merupakan  seorang laki-laki mnikahkan puterinya dengan syarat orang tersebut juga menikahkan puterinya dengannya, dimana diantara keduanya tidak ada mas kawin (mahar). (Muttafaqun Alaih)

2. Nikah Mutah

Ibnu Hazm mengatakan :  Nikah Mutah merupakan nikah dengan batasan waktu tertentu dan nikah Mutah dilarang dalam Islam. Nikah mutah ini pernah diperbolehkan pada masa Rasulullah SAW dan kemudian Allah SWT menghapuskannya untuk selamanya, sampai hari kiamat kelak. Dari Ali Radhiyallahu Anhu, ia berkata :

إِنَّ النَّي صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُتْعَة ِوَ عِنْ لُحُوْمِ الْأَهْليِة ِزَمَنَ خَيْبَرَ

“Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah dan juga daging keledai peliharaan padda masa perang Khaibar. (Muttafaqun Alaih)

3. Menikahi Wanita Yang Sedang Menjalani Masa Iddah

Tidak dibolehkan melamar wanita muslimah yang sedang menjalani masa iddah, baik karena perceraian maupun kematian suaminya. Jika menikahinya sebelum masa iddahnya selesai, maka nikahnya dianggap batal. Di samping itu, tidak ada waris diantara keduanya dan tidak ada kewajiban memberi nafkah serta mahar bagi wanita tersebut darinya.

Dalil yang menjadi landasan dalam hal ini adalah firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 235, yang berbunyi :

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Q.S Al- Baqarah : 235)

4. Nikah Muhallil

Yaitu, wanita muslimah yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya dan sang suami diharamkan untuk kembali lagi kepadan istriya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 230, yang berbunyi :

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Jika si suami telah menthalaknya (sesudah dijatuhkan thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal baginya, hingga ia menikahi laki-laki lain. (Al-Baqarah : 230)

Jika suami menyuruh orang lain untuk menikahi si isteri yang telah ditalak tiga kali, dengan maksud suami pertama dapat menikahi wanita itu kembali, maka pernikahan ini sangat tidak dibenarkan. Hal ini didasarkan pada riwayat Ibnu Masud, dimana ia mengatakan:

“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat muhallil dan muhallal lahu. (HR. Ibnu Masud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

5. Nikahnya Orang yang Sedang Menjalankan Ihram

Jika seserang melaksanakan pernikahan ketika sedang menunaikan ibadah ihram, baik dalam ibadah haji maupun umroh, sebelum melakukan tahallul, maka pernikahan dianggap batal. Jika hendak menikah, maka dilakukan setelah menyelesaikan ibadah haji atau umrahnya. Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW :

لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.” (HR. Muslim)

Larangan ini bersifat haram. Jadi, apabila dilakukan maka pernikahan tersebut tidak sah.


                                   BAB III

                                PENUTUP

Kesimpulan

Menurut Fiqh, nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan merupakan ibadah yang dengannya wanita muslimah telah menyempurnakan setengah dari agamanya serta akanmenemui Allah dalam keadaan suci dan bersih. Di dalam Fiqh para ulama menjelaskan bahwa menikah mempunyai hukum sesuai dengan kondisi dan faktor pelakunya. Untuk memenuhi sah dan diterimanya sebuah pernikahan harus memenuhi rukun-rukun tertentu sesuai dengan syariat agama yaitu : sighat, adanya mempelai pria dan wanita, adanya wali, dan adanya dua orang saksi. Terdapat nikah yang dilarang diantaranya nikah syighar, nikah mutah, nikah muhallil, dan nikahnya orang yang sedang menjalankan ibadah ihram.

Saran

Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi maupun cara penulisannya. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis sangat berharap ada kritikan dan saran yang sifatnya untuk membangun. Terakhir penulis berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat baik bagi penulis begitu juga pembaca.



                      DAFTAR PUSTAKA


Atabik, Ahmad dan Khoridatul Mudhiiah. 2014.Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Jurnal Yudisia. Vol. 5. No. 2. 

Dahlan, R.M. 2015. Fikih Munakahat. Yogyakarta : CV Budi Utama.

Nurhayati, Agustina. 2011. Pernikahan Dalam Perspektif Alquran. Jurnal Asas. Vol.3. No.1.

Rasjid, Sulaiman .1994. “Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung : Sinar Baru Algensindo.

Sudarto. 2018Ilmu Fiqih (Refleksi Tentang : Ibadah, Muamalah, Munakahat, dan Mawaris). Yogyakarta : CV Budi Utama.

Syuja, Syaikh Abu. 2007. Terjemah Fatchul Qarib.  Pekalongan : Hasan Bin Edrus Pekalongan.

Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. 1998. Al-Jami fii Fiqhi An-Nisaa(Fiqih Wanita). Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.




Kamis, 02 April 2020

Sumber Belajar Berupa Link Materi, Video Pembelajaran dari Youtube, dan Blog



SUMBER BELAJAR BERUPA LINK MATERI, YOUTUBE, DAN BLOG

Di susun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Teknologi Pendidikan
Dosen Pengampu : Turno M. Pd



Disusun Oleh :

Nurul Baiti M.S            (2118064)


Kelas F



FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN
2020





KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.

Puji dan syukur kehadirat Allah Swt atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul Sumber Belajar Berupa Link Materi, Youtube dan Blog. Shalawat serta salam tak lupa kami curahkan kepada Rasulullah Muhammad saw beserta para keluarga, sahabat dan para umatnya yang InsyaAllah setia sampai akhir zaman. Makalah ini disusun guna melengkapi tugas Ulangan Tengah Semester mata kuliah Teknologi Pendidikan. Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberi semangat dan motivasi dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada  Bapak Turno, M. Pd selaku dosen pembimbing mata kuliah Teknologi Pendidikan.

Makalah ini dibuat semaksimal mungkin, namun penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini, masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu saran dan kritik  yang membangun sangat dibutuhkan untuk dapat menyempurnakannya di masa yang akan datang. Semoga  apa yang disajikan  dalam makalah ini dapat  bermanfaat bagi penulis maupun pembaca. 

Wassalamualaikum Wr.Wb



Pekalongan,     April  2020



Penulis




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Penggunaan aneka sumber belajar dalam pelaksanaan pembelajaran seringkali menampilkan bentuk yang bervariasi. Sumber belajar tradisional yang sangat bervariasi seperti bahan cetak yang mencakup modul dan buku tes serta berbagai sumber belajar visual, audiovisual, video, multimedia, dan sumber belajar online sangat efektif dalam meningkatkan motivasi belajar peserta didik. Pemanfaatan sumber belajar online seperti penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara fundamental dapat mengubah pola interaksi peserta didik dan pendidik, proses pembelajaran,  dan hasil belajar.

Pada mulanya, media pembelajaran hanya berfungsi sebagai alat bantu guru untuk mengajar yang digunakan adalah alat bantu visual. Sekitar pertengahan abad ke-20 usaha pemanfaatan visual dilengkapi dengan digunakannya alat audio, sehingga lahirlah alat bantu audio-visual. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), khususnya dalam bidang pendidikan, saat ini penggunaan alat bantu atau media pembelajaran menjadi semakin luas dan interaktif, seperti adanya komputer dan internet.


B. Rumusan Masalah

1. Apa Pengertian Link Materi, Youtube, dan Blog Sebagai Sumber Belajar? 
2. Bagaimana Manfaat Link Materi, Youtube, dan Blog Sebagai Sumber Belajar? 
3. Bagaimana Langkah-langkah Membuat Link Materi, Youtube, dan Blog Sebagai Sumber Belajar?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk Mengetahui Pengertian Link Materi, Youtube, dan Blog Sebagai Sumber Belajar.
2. Untuk Mengetahui Manfaat Link Materi, Youtube, dan Blog Sebagai Sumber Belajar
3.  Untuk Mengetahui Langkah-langkah Membuat Link Materi, Youtube, dan Blog Sebagai Sumber Belajar. 





BAB II
PEMBAHASAN


A. Link Materi


1. Link Sebagai Sumber Belajar atau Media Pembelajaran

Media pembelajaran berbasis link merupakan media pembelajaran yang menggunakan Word Press dan berbasis pada web, dimana dengan menggunakan media ini pengajar berharap bisa meningkatkan minat belajar siswa.
Website merupakan fasilitas dari internet yang berfungsi menghubungkan dokumen dalam lingkup lokal maupun jarak jauh. Dokumen yang terdapat pada website dinamakan web page dan link yang ada pada website memungkinkan pengguna bisa berpindah dari satu page ke page lain yang disebut hyper text, baik diantara page yang disimpan dalam server yang sama maupun server diseluruh dunia. Pages dapat diakses dan dibaca melalui browser misalnya Netscape Navigator atau Internet Exploler dan berbagai aplikasi browser yang lainnya.
Pembelajaran berbasis web yang terkenal dengan sebutan web-based treaning (WBT) atau web-based education (WBE) dapat diartikan sebagai aplikasi teknologi web yang dapat digunakan untuk sebuah proses pendidikan dalam dunia pembelajaran. Jadi, dapat dikatakan bahwa semua pembelajaran yang memanfaatkan teknologi internet dan selama proses belajar dirasakan terjadi oleh yang mengikutinya maka kegiatan itu dapat dikatakan pembelajaran yang berbasis web. 

2. Manfaat Link Sebagai Sumber Belajar

Pembelajaran yang berbasis website merupakan salah satu bagian dari pemanfaatan fasilitas internet dalam dunia pendidikan dan suatu kegiatan pembelajaran yang memanfaatkan media situs (website) yang dapat diakses melalui jaringan internet. Manfaat  belajar dengan menggunakan internet (link/website) antara lain yaitu:
a. Adanya sarana dan fasilitas yang memungkinkan antara pengajar
dan peserta didik untuk saling berkomunikasi dengan mudah melalui internet kapanpun dan dimanapun. 
b. Peserta didik dapat selalu belajar kapan saja dan dimana saja karena bahan ajar telah tersimpan disuatu media penyimpan data.
c. Dengan adanya internet, peserta didik dapat mencari pengetahuan tambahan tentang bahan ajar yang sedang dipelajarinya sehingga dapat memperkaya materi pembelajaran.
d. Seseorang dapat belajar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dirinya sendiri karena pembelajaran berbasis web bersifat individual. 
e. Kemampuan untuk membuat tautan (link), sehingga pembelajar dapat mengaksesinformasi dari berbagai sumber, baik didalam maupuan diluar lingkungan belajar.
f. Sangat potensial sebagai sumber belajar bagi seseorang yang tidak memiliki cukup waktu untuk belajar dan bisa mendorong seseorang untuk lebih aktif dan mandiri di dalam belajar.
g. Pengajar dan peserta didik dapat melaksanakan suatu diskusi dengan memanfaatkan jaringan internet dengan jumlah anggota diskusi yang tidak terbatas sehingga memungkinkan pertukaran wawasan pengetahuan yang lebih luas.

3. Langkah-langkah Desain Media Pembelajaran Berbasis Link

Langkah-langkah membuat Media pembelajaran berbasis link adalah:
a. Login ke halaman Cpanel dengan cara mengetik alamat http://free-sc.com/cpanel pada browser kemudian pilih Softaculous untuk memulai penginstalan WordPress yang akan digunakan sebagai media pembelajaran. 
b. Kemudian pilih install WordPress yang terdapat pada halaman Softaculous. 
c. Kemudian akan tampil halaman informasi, pengisian dilakukan terhadap informasi yang dibutuhkan dengan memasukkan user dan password yang telah dibuat sebelumnya.
d. Kemudian muncul halaman untuk mengetahui proses penginstalan WordPress. 
e. Jika proses penginstalan sudah berhasil maka muncul halaman pemberitahuan telah berhasil. 
f.  Setelah proses penginstalan berhasil maka username dan password dimasukkan yang sudah dibuat  untuk melanjutkan proses berikutnya yang terdapat pada Kotak Login sehingga muncul Tampilan Admin WordPress. 
g. Tambahkan Plugin yang dibutuhkan dalam media pembelajaran ini dengan cara masuk ke Menu Plugin dan menambahkan Plugin melalui  Sub Menu Add New. 
h. Install Theme yang diinginkan dimana Theme tersebut mendukung e-learning melalui Submenu Editor pada Menu Appearance, atur tampilan dan masukkan Script yang dibutuhkan atau ubah Script Theme dengan menggunakan Notepad kemudian lakukan proses pengaturan plugin yang sudah diinstal sesuai kebutuhan. 

B. YouTube 

1. Youtube Sebagai Sumber Belajar

Youtube adalah suatu situs web berupa layanan video sharing  yang memungkinkan penggunannya memuat, menonton dan berbagai klip video secara gratis.
Salah satu manfaat youtube yaitu  sebagai media pembelajaran. Tujuan youtube sebagai media pembelajaran adalah untuk menciptakan suasana dan kondisi pembelajaran yang interaktif, menarik, dan menyenangkan. Video pembelajaran di youtube dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran interaktif di kelas, baik bagi siswa maupun guru melalui presentasi online maupun offline. 
Dalam pembelajaran, youtube dapat digunakan sebagai salah satu media ajar. Adanya platform berbagi video, memungkinkan peserta didik secara mandiri mencari dan membagikan informasi baik berupa pengetahuan maupun praktek. Youtube dapat digunakan oleh Lembaga Pendidikan sebagai media ajar yang digemari oleh para peserta didik. Peserta didik lebih mudah memahami informasi berupa pengetahuan melalui media yang berupa teknologi informasi seperti Youtube dibandingkan dengan penyampaian secara konvensional di kelas. 
Sebagian besar peserta didik tertarik dengan hal- hal yang bersifat audio visual dibanding dengan cara-cara umum misalnya pengetahuan yang hanya berasal dari buku. Melalui media pembelajaran menggunakan youtube, peserta didik dapat memahami materi secara lebih cepat daripada mempelajari melalui buku pelajaran, karena biasanya media pembelajaran dibuat menarik dan menyenangkan, sehingga peserta didik tidak akan merasa bosan sehingga dapat meningkatkan minat dan motivasi belajar peserta didik. 

2. Manfaat Youtube Sebagai Sumber Belajar

Menurut Sukarni bahwa manfaat youtube sebagai media atau sumber pembelajaran yaitu:
a. Potensial yaitu youtube mampu memberikan edit value terhadap pendidikan.
b. Praktis yaitu youtube mudah digunakan untuk semua kalangan termasuk siswa dan guru.
c. Informative yaitu youtube memberikan informasi tentang perkembangan ilmu pendidikan, teknologi, kebudayaan, dll.
d. Interteraktif yaitu youtube memberikan fasilitas untuk berdiskusi bahkan mereview sebuah video pembelajaran.
e. Shearable yaitu youtube memiliki fasilitas link HTML yang dapat di share di jejaring social seperti facebook, twitter dan juga blog/website.
f. Ekonomis yaitu youtube gratis bagi  semua kalangan. 

Burke berpendapat bahwa terdapat beberapa manfaat yang di dapatkan dalam penggunaan youtube sebagai sumber belajar atau pendidikan yaitu:
a. Strategi mengajar untuk memperoleh refrensi dalam proses belajar mengajar.
b. Dapat menjadi sumber instruksional yang baik.
c. Sebagai sumber alat motivasi mengajar dan mendukung gaya pembelajaran yang modern. 
d. Sebagai sumber belajar yang bersifat inovatif dan sumber pengajaran yang gratis yang bisa dipertimbangkan dalam anggaran pendidikan.
e. Melalui youtube proses belajar mengajar online lebih praktis hanya dengan menyisipkan URL video di situs youtube yang hendak dipilih dan pengguna dapat mengaccount untuk ditampilkan di depan kelas. 

3. Langkah-langkah Membuat Video Pembelajaran di Youtube

Langkah-langkah dalam pembuatan video pembelajaran yaitu sebagai berikut:
a. Membuat tampilan awal video pembelajaran Tampilan ini memperkenalkan materi yang akan dijelaskan.
b.  Membuat tampilan KD yang akan memperkenalkan Kompetensi Dasar yang dipakai sehingga peserta didik memiliki gambaran materi apa yang akan dibahas. Selain itu, pada tampilan ini juga diarahkan masuk pada pembahasan.
c. Membuat tampilan materi sebelumnya Bertujuan untuk mengingatkan kembali materi yang telah dipelajari sebelumnya.
d.   Membut tampilan pengantar Agar peserta didik mengetahui apa saja yang akan dibahas.
e.    Membuat tampilan materi inti. 
f.    Membuat tampilan contoh-contoh. 
g.    Membuat tampilan kesimpulan. 

Menurut Burke beberapa langkah untuk melihat klip video di YouTube, diantaranya:
a. Buka www.YouTube.com
b. Pada kolom bagian atas, masukan kata kunci untuk pencarian.
c. Klik tombol search.
d. Beberapa judul dari video YouTube dan screen shot dari setiap video akan tersedia.
e. Pilih video YouTube yang paling cocok untuk pencarian dengan mengklik gambar klip video tersebut. 
f. Pada bagian bawah layar video memiliki pilihan untuk memberhentikan, melanjutkan atau memperbesar video serta menampilkan durasi video yang sedang tampil.
g. Klip video di situs YouTube dapat simpan atau di potong untuk dibuat suatu dokumen saat ditampilkan secara online di kelas.


C. BLOG

1. Blog Sebagai Sumber Belajar

Blog berasal dari kata weblog yang pertama kali diperkenalkan oleh Jhon Barger pada tahun 1998. Berger menggunakan kata weblog untuk mengkhususkan istilah website yang sifatnya personal dan sering diperbaharui. Dengan kata lain, blog merupakan website yang sifatnya pribadi, yang memuat opini  dan hal lainnya untuk mengaktualisasikan diri dan menginformasikannya pada komunitas global. 
Blog merupakan suatu media online yang digunakan untuk menulis hal-hal pribadi dan informasi namun seiring dengan perkembangan IPTEK blog juga dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran. Adanya media blog, guru akan terbantu dalam menyampaikan materi pelajaran. Jadi, guru juga harus mengisi blog dengan materi pelajaran yang hendak diajarkan kepada murid-muridnya, misalnya materi Fiqih yang isinya lebih lengkap dari pada yang ada di buku paket sekolah. Tidak hanya materi pelajaran yang ada dalam blog namun juga profil sekolah, guru, dan sesuatu hal yang berkaitan dengan sekolah, guru, dan informasi-informasi penting lainnya. 

2. Manfaat Blog Sebagai Sumber Belajar

Blog dapat digunakan sebagai jembatan ilmu antara guru dan murid, maka blog dapat dikatakan sebagai media. Beberapa manfaat dari penggunaan  media blog antara lain :
a. Penyajian isi materi pembelajaran menjadi lebih sesuai dengan yang diarahkan guru dalam blog tersebut.
b. Penyusunan media yang terstruktur dan terencana dengan baik sangat membantu guru dalam menyampaikan materi dengan kualitas dan kuantitas yang sama antar kelas.
c. Kegiatan pembelajaran menjadi lebih mudah dan menarikmenarik dan kualitas belajar mengajar siswa dapat ditingkatka
d. Kegiatan pembelajaran lebih efisien sebab lebih hemat waktu dan efektif karena tidak harus mencari materi dari buku. 
e. Media dapat mempersingkat penyajian materi pembelajaran yang kompleks. Sehingga informasi dapat disampaikan secara sistematis dan menyeluruh kepada siswa.
f. Dengan media yang semakin canggih maka kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan kapan saja dan dimana saja. 

3. Pembuatan Blog Sebagai Sumber Belajar

Kita harus mempunyai alamat E-Mail terlebih dahulu sebelum membuat blog. Karena, tanpa E-Mail tidak akan bisa membuat Blog. Adapun langkah-langkah dalam membuat Blog di blogger yaitu sebagai berikut:
a. Masuk ke situs blogger yaitu http://blogger.com
b. Kemudian ubah bahasa menjadi bahasa indonesia agar lebih mudahmudah lihat di kanan bawah. 
c. Login menggunakan username serta password gmail ( akun email  juga bisa untuk login ke blogger).
d. Isilah formulir data yang terlampir seperti:
Nama tampilan : isi dengan nama yang akan ditampilkan pada profile. 
Jenis Kelamin : pilih jenis kelamin.
Penerimaan Persyaratan : Ceklis sebagai tanda setuju dengan peraturan yang telah di tetapkan oleh pihak blogger.
e. Klik tanda panah bertuliskan “Lanjutkan”. Kemudian klik "Blog Baru"
f. Selanjutnya isi formulir data blog pada form yang disediakan seperti:
Judul : Isi dengan judul blog yang diinginkan. 
Alamat : Isi dengan alamat blog yang di inginkan.
Template : pilih  tampilan blog yang disukai. 
g. Lanjutkan dengan klik tombol “Buat blog!”.
h. Sampai tahap ini blog sudah selesai dibuat, namun untuk menghindari anggapan spam oleh google sebaiknya dibuat suatu artikel, minimal 1 postingan. 
i. Klik tulisan "Mulai mempostkan"
j. Isi judul dan artikel yang dipostkan di blog. 
k. Setelah tulisan selesai lalu klik "pratinjau" untuk melihat hasil sementara, jika sudah sesuai maka klik "publikasikan".



BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Media pembelajaran sangat dibutuhkan dalam peningkatan mutu pendidikan. Berbagai upaya untuk mengembangkan proses pembelajaran menarik dan menyenangkan dapat melalui pembelajaran berbasis website atau link, youtube serta blog sebagai sumber belajar siswa. Media pembelajaran berbasis link merupakan media pembelajaran yang menggunakan WordPress dan berbasis pada web, dimana dengan menggunakan media ini pengajar berharap bisa meningkatkan minat belajar siswa.
Dalam pembelajaran, youtube dapat digunakan sebagai salah satu media ajar. Adanya platform berbagi video, memungkinkan peserta didik secara mandiri mencari dan membagikan informasi baik berupa pengetahuan maupun praktek. Sedangkan Blog merupakan suatu media online yang digunakan untuk menulis hal-hal pribadi dan informasi namun seiring dengan perkembangan IPTEK blog juga dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran.

B. Kritik dan Saran

Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi maupun cara penulisannya. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis sangat berharap ada kritikan dan saran yang sifatnya untuk membangun. Terakhir penulis berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat baik bagi penulis begitu juga pembaca.


DAFTAR PUSTAKA


Yaumi, Muhammad. 2018. Media dan Teknologi Pembelajaran. Jakarta: Prenadamedia Group.

Arighi, Hendra. 2017. Implementasi Penggunaan Blog Sebagai Media Pembelajaran Ekonomi pada Siswa Kelas XI SMAN 34 Jakarta. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah.

Hamzah dan Rahman, Abd. Desember 2016. Pengembangan Media Pembelajaran IPS Berbasis Website untuk Siswa Kelas VII Madrasah Tsanawiyah Negeri. Jurnal Teknologi Pendidikan. Vol. 18 (No.3). 

Mujianto, Haryadi. 2019. Pemanfaatan Youtube Sebagai Media Ajar Dalam Meningkatkan Minat dan Motivasi Belajar. Jurnal Komunikasi Hasil Pemikiran dan Penelitian. Vol. 5 (No.1). 

Ratnawati. Februari 2016. Desain Media Pembelajaran Berbasis Link Untuk Meningkatkan Minat Belajar Siswa. Jurnal Melok. Vol. 3 (No. 1).

Said, Irhas. Terintegrasinya Youtube Sebagai Media Pembelajaran ke Dalam Kurikulum Keperawatan. Universitas Indonesia. 

Sartono. Maret 2016. Pemanfaatan Blog Sebagai Media Pembelajaran Alternatif di Sekolah. Jurnal Transformatika. Vol. 12 (No.1). 

Wahyudi, Nanang. 2014. Pemanfaatan Blog Sebagai Media Pembelajaran Interaktif. Jurnal Study Islam Panca Wahana. 

Wigati, Sofyan., dkk. Pengembangan Youtube Pembelajaran Berbasis Ki Hadjar Dewantara Untuk Materi Integral di SMA. Prosiding Seminar Nasional  Etnomatnesia. 

Jumat, 27 Maret 2020

Identifikasi Masalah dalam Penelitian

BAB I
PENDAHULUAN
Penelitian merupakan suatu kegiatan untuk memilih judul, merumuskan masalah, kemudian diikuti dengan pengumpulan, pengolahan, penyajian serta analisis data yang dilakukan dengan metode ilmiah secara sistematis dan efisien yang hasilnya berguna untuk mengetahui suatu keadaan atau masalah dalam usaha pengembangan ilmu pengetahuan atau untuk membuat keputusan dalam rangka pemecahan masalah.
Menurut Indriantoro dan Supomo (1999), penelitian dapat dilihat sebagai proses yang mencakup dua tahap: penemuan masalah dan pemecahan masalah. Penemuan masalah dalam penelitian meliputi: identifikasi bidang masalah, penentuan pemilihan pokok masalah (topik) dan perumusan atau formulasi masalah. Penemuan masalah merupakan tahap penelitian yang paling sulit karena masalah penelitian mempengaruhi strategi yang diterapkan dalam pemecahan penelitian. Seperti yang dikemukakan oleh Einstein dan Infield dalam (Indriantoro dan Supomo, 1999), formulasi masalah penelitian sering merupakan tahap penelitian yang jauh lebih esensial dibandingkan dengan tahap pemecahan masalah. Bahkan menurut Isaac dan Michael dalam (Indriantoro dan Supomo, 1999), formulasi masalah penelitian dengan baik merupakan setengah dari tahap pemecahan masalah.
Mengingat arti penting dari masalah tersebut, maka alangkah baiknya apabila pengetahuan mengenai masalah yang mencakup pengertian, serta proses penentuan masalah dapat dipahami secara lebih mendalam.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Masalah Penelitian

Masalah merupakan kesenjangan antara harapan akan sesuatu yang seharusnya ada dengan kenyataan yang ada. Masalah yang dapat diselidiki sebenarnya jumlahnya tak terbatas, tetapi seringkali calon peneliti mengalami kesulitan untuk mendapatkan masalah yang cocok baginya. Masalah penelitian dapat dipandang sebagai variabel yang menjadi tema pokok penelitian, sehingga pada mulannya dapat diidentifikasi melalui topik yang bersifat umum. Identifikasi masalah yaitu mengklasifikasikan informasi yang mengakibatkan munculnya kesenjangan dalam pengetahuan kita, jika terdapat hasil-hasil yang bertentangan, jika terdapat suatu kenyataan dan kita bermaksud menjelaskan melalui penelitian. 
Adapun yang dimaksud dengan mengidentifikasi masalah merupakan peneliti melakukan tahap pertama dalam penelitian, yaitu merumuskan masalah yang hendak diteliti. Tahap ini merupakan tahap yang sangat penting dalam penelitian, sebab semua jalannya penelitian akan diarahkan oleh perumusan masalah. Tanpa perumusan masalah yang jelas, maka peneliti akan kehilangan arah dalam melakukan penelitian.
Menurut Suharismi Arikunto penelitian akan berjalan dengan baik apabila peneliti benar-benar menghayati masalah yang hendak ditelitinya. Supaya bisa bekerja dengan baik dan benar seorang peneliti memang harus tertarik terhadap permasalahan yang dipilihnya. Terdapat empat faktor yang perlu dipertimbangkan di dalam menetapkan masalah penelitian:
1. Masalah penelitian harus sesuai dengan minat peneliti.
2. Masalah yang diteliti harus dapat dilaksanakan.
3. Terdapat faktor pendukung, misal: sarana, tenaga, biaya, dan waktu.
4. Hasil penelitian yang bermanfaat.

B. Kriteria Memilih Masalah

Mengidentifikasi masalah bukanlah suatu hal yang mudah dan bahkan dianggap sebagai sesuatu pekerjaan yang sangat sulit dalam suatu proses penelitian. Mengidentifikasi masalah-masalah penelitian bukan hanya mendaftar sejumlah masalah, tetapi kegiatan ini lebih dari pada itu sebab masalah yang telah dipilih hendaknya memiliki signifikasi untuk  dipecahkan. Berdasarkan pada identifikasi terhadap masalah-masalah, maka peneliti menentukan skala prioritas yaitu menentukan masalah-masalah mana yang perlu segera dilakukan pemecahan. Menurut Tuckman, suatu masalah yang dipilih, harus memiliki ciri-ciri antara lain:
1. Masalah menanyakan hubungan antara dua variabel atau lebih.
2. Masalah dinyatakan atau dirumuskan dengan  jelas dan tidak ambigu.
3. Masalah dinyatakan dalam bentuk kalimat pertanyaan (atau dalam bentuk suatu pernyataan secara implisit misalnya: Tujuan penelitian ini yaitu ingin menentukan apakah?).
4. Masalah tersebut dapat diuji melalui metode empiris, artinya terdapat kemungkinan pengumpulan data untuk menjawab pertanyaan penelitian yang ditanyakan.
Menurut Creswel, suatu masalah itu penting dikaji atau diteliti jika memenuhi lima hal penting  yaitu:
1. Mengkaji suatu masalah jika penelitian tersebut menyelesaikan kesenjangan atau menambah literature yang ada atau memperkaya literature.
2. Mengkaji atau  meneliti masalah jika penelitian itu mengulang atau mereplikasi penelitian terlebih dahulu namun mengkaji atau meneliti subjek dan tempat yang berbeda.
3. Mengkaji masalah jika penelitian tersebut memperluas penelitian terdahulu atau mengkaji topik secara menyeluruh.
4. Mengkaji masalah jika penelitian tersebut memberikan makna terhadap orang lain atau masyarakat.
5. Mengkaji masalah jika penelitian tersebut memberikan perbaikan praktik.
Sebagai seorang peneliti, dalam memilih masalah kita perlu mempertimbangkan kriteria tertentu. Menurut Fraenkel, dkk., kriteria suatu masalah penelitian yang baik memiliki empat karakteristik penting, antara lain:
1. Masalah tersebut mudah dilakukan.
2. Masalah tersebut jelas.
3. Masalah tersebut penting.
4. Masalah tersebut mempertimbangkan etika.
Senada dengan Fraenkel, dkk., Ary, dkk.,mengemukakan kriteria suatu masalah penelitian diantaranya  sebagai berikut:
1. Masalah itu sangat penting.
2. Masalah tersebut merupakan sesuatu yang mengarahkan pada masalah baru dan bagi penelitian lebih jauh.
3. Masalah tersebut dapat diteliti.
4. Masalah itu sesuai dengan bidang peneliti.
5. Masalah itu mempertimbangkan etika.

C. Sumber Masalah penelitian
Ary, Jacob dan Sorensen mengemukakan bahwa terdapat tiga sumber dalam mengidentifikasi masalah, yaitu pengalaman, teori atau deduksi, dan literature terkait. Pengalaman seseorang, terutama dalam melakukan penelitian sangat berperan dalam menentukan atau memilih masalah penelitian.  Sumber berikutnya yaitu teori atau deduksi yang menjadikan pijakan untuk melakukan penelitian, melalui kegiatan deduksi atau mengkaji teori-teori yang ada, peneliti secara terus-menerus berkeinginan melakukan percobaan atau peneliti terkait dengan teori yang dianutnya. Sumber ketiga yaitu literature, dengan membiasakan membaca literature yang berkaitan, peneliti akan terbantu untuk terus-menerus bereksplorasi dan melakukan penelitian.
Sumber-sumber yang dapat dijadikan acuan atau pijakan untuk mengidentifikasi masalah penelitian diantaranya:
1. Observasi terhadap praktek pendidikan
Observasi terhadap praktek pendidikan merupakan sumber yang banyak akan masalah penelitian. Masalah penelitian dapat diangkat dari hasil observasi terhadap hubungan tertentu yang belum atau tidak memiliki dasar penjelasan yang sesuai, dan cara-cara rutin dalam melakukan suatu tindakan yang didasarkan atas otoritas atau tradisi. 
2. Deduksi dari teori
Teori merupakan konsep yang berisi mengenai prinsip-prinsip yang bersifat umum dan penerapannya belum diketahui selama belum diuji. Penelitian terhadap masalah yang diambil dari teori pendidikan sangat bermanfaat untuk memperoleh penjelasan empiris praktis mengenai teori tersebut.
3. Kepustakaan tentang hasil penelitan
Jurnal-jurnal penelitian merupakan laporan hasil penelitian yang dapat dijadikan sumber masalah. Laporan penelitian yang baik biasanya menuliskan rekomendasi untuk penelitian lebih lanjut, yang berkaitan dengan penelitian tersebut.
4. Masalah sosial
Masalah sosial dapat memberikan masukan yang berguna bagi peneliti lain untuk dijadikan masalah penelitian. Misalnya masalah perkelahian antarpelajar, banyaknya pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi, dan lain sebagainya. 
5. Situasi praktis 
Situasi praktis terutama yang berkaitan dalam pembuatan keputusan tertentu, seringkali mendesak diadakannya penelitian evaluatif. Misalnya, seorang administrator pendidikan ,mengatakan bahwa kemunduran mutu pendidikan disebabkan mundurnya dedikasi guru-guru di SD sampai SMA. Sehingga, peneliti tergugah untuk menguji kebenaran pernyataan tersebut. 
6. Pengalaman pribadi 
Pengalaman pribadi dapat melahirkan suatu masalah yang memerlukan jawaban empiris untuk mendapatkan pemahaman. Seorang yang terlibat langsung dalam situasi tertentu akan lebih peka dalam memahami makna yang berkaitan dengan situasi tersebut.
7. Pertemuan ilmiah 
Masalah dapat didapatkan melalui pertemuan-pertemuan ilmiah, seperti seminar, diskusi, lokakarya, dan lain sebagainya. Peserta-peserta seminar, diskusi dan pertemuan ilmiah membawa makalah-makalah yang memecahkan permasalahan menurut bidangnya masing-masing. Mungkin saja masalah itu perlu diteliti pula dari segi ilmu yang lain.
8. Pernyataan pemegang kekuasaan 
Orang yang memiliki kekuasaan cenderung menjadi figur yang dianut oleh orang-orang yang di bawahnya. Sesuatu yang diungkapkan oleh pemegang kekuasan dapat dijadikan sumber masalah. Misalnya, pernyataan Mendikbud mengenai rendahnya kualitas lulusan SMA, rendahnya angka lulusan sekolah kejuruan yang tidak terserap oleh lapangan pekerjaaan, dan lain sebagainya. Sumber-sumber tersebut dapat mempengaruhi dalam memunculkan suatu masalah penelitian. 
Jadi, sumber-sumber masalah tersebut dapat saling berinteraksi dalam melahirkan masalah penelitian, dapat juga melalui salah satu sumber saja. 


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masalah merupakan kesenjangan antara harapan akan sesuatu yang seharusnya ada dengan kenyataan yang ada. Masalah penelitian dapat dipandang sebagai variabel yang menjadi tema pokok penelitian, sehingga pada mulannya dapat diidentifikasi melalui topik yang bersifat umum. Identifikasi masalah yaitu mengklasifikasikan informasi yang mengakibatkan munculnya kesenjangan dalam pengetahuan kita.
Sebagai seorang peneliti, dalam memilih masalah kita perlu mempertimbangkan kriteria tertentu. Menurut Fraenkel, dkk., kriteria suatu masalah penelitian yang baik memiliki empat karakteristik penting, antara lain: Masalah tersebut mudah dilakukan., masalah tersebut jelas. masalah tersebut penting, masalah tersebut mempertimbangkan etika.
Sumber-sumber yang dapat dijadikan acuan atau pijakan untuk mengidentifikasi masalah penelitian diantaranya: Observasi terhadap praktek pendidikan, deduksi dari teori, kepustakaan tentang hasil penelitan, masalah sosial, situasi praktis, pengalaman pribadi, pertemuan ilmiah, pernyataan pemegang kekuasaan.

B. Saran
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi maupun cara penulisannya. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis sangat berharap ada kritikan dan saran yang sifatnya untuk membangun. Terakhir penulis berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat baik bagi penulis begitu juga pembaca.





DAFTAR PUSTAKA

Dimyati, Johni. 2013. Metodologi Penelitian Pendidikan dan Aplikasinya pada Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Hasnunidah, Neni. 2017. Metdologi Penelitian Pendidikan. Yogyakarta : Media Akademi.

Ridha, Nikmatur. 2017. Proses Penelitian, Masalah, Variabel, danParadigma      Penelitian. Jurnal Hikmah. Vol. 14 (No, 1).  

Setyosari, Punaji. 2016. Metode Penelitian Pendidikan dan  Pengembangan.      Jakarta: Prenada Media Group.

Sudaryono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan. Jakarta : Prenada Media Group.